
PelajarWp.com. Halo sobat semua pada kesempatan kali ini admin akan memberikan sebuah informasi mengenai Perbedaan Komnas PA Dan KPAI.
Yah karena baru baru ini kita telah di hebohkan oleh dilarangnya kata ‘anjay‘ ini untuk diungkapkan.
sebenarnya kata ini pertama kali di ungkap kan oleh seorang youtuber yang bernama Lutfi Agizal.
tak lama dari itu muncul surat edaran anjay yang di keluarkan oleh KOMNAS PA, surat ini berisi tentang larangan penggunaan kata anjay itu sendiri.
Tetapi ada yang menarik dari kasus ini, apakah itu ? simak pembahasan berikut ini.
Beda Komnas PA dan KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) adalah sebuah lembaga negara independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dala undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tidak hanya itu, bahkan dari pihak KPAI sendiri buka suara tentang ramainya #anjaykpai, mereka menegaskan bahwa “Netizen belum memahami perbedaan KPAI dan Komnas PA. Perlu ditegaskan, pernyataan viral itu dibuat Komnas PA bukan KPAI” .
KPAI juga menegaskan bahwa mereka adalah sebuah lembaga pemerintah dan bukan LSM/lembaga non pemerintah.
Selain itu juga pihak KPAI memohon agar masalah anjay ini tidak disangkut pautkan lagi dengan pihak mereka karena mereka tidak ikut campur dengan hal ini.
Nah jadi kalian jangan menyinggung kpai anjay, anjay dilarang kpai, atau apapun itu bisa dibaca lagi ya, karena KPAI sendiri tidak pernah mengeluarkan statment tentang anjay ini.
Baiklah mungkin hanya itu saja informasi yang bisa admin sampaikan mengenai semoga bermanfaat.
komnas pa anjay, pers rilis anjay, anjay kena pidana, komisi perlindungan anak anjay, pelapor anjay